Bank
Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang .
Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat
mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Pengertian
Menurut UU
RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat
disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun
dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah
sebagai rangsangan bagi masyarakat.] Kegiatan menyalurkan
dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.] Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa
manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
- Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas
dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
Pengertian
Bank - Ada
beberapa definisi bank yang dikemukakan sesuai dengan tahap perkembangan bank.
Untuk memberikan definisi yang tepat agaknya memerlukan penjabaran, karena
definisi tentang bank dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Berikut
ini dapat dikemukakan beberapa pendapat tentang pengertian bank, yaitu:
- Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit, baik dengan alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, dengan jalan mengedarkan alat-alat pembayaran baru berupa uang giral. (Prof G.M. Veryn Stuart Dalam bukunya Bank Poitic)
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan).
Dari beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, pengertian bank telah mengalami evolusi, sesuai dengan perkembangan bank itu sendiri. Kedua, fungsi bank pada umumnya adalah
- Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat;
- Memberikan kredit, baik bersumber dari dana yang diterima dari masyarakat maupun berdasarkan atas kemampuannya untuk menciptakan tenaga beli baru;
- Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.
Jenis bank dilihat dari cara menetapkan harga baik harga beli maupun harga jual dapat dibagi dua, yaitu :
Dalam
penelitian ini akan dibahas tentang perbedaaan bank konvensional dan bank
syariah dan bagaimana mengukur tingkat profitabilitas bank tersebut.
Sumber :
http://www.sarjanaku.com/2012/06/pengertian-bank-dan-jenisnya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar